RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual Julisti Anwar, SH dan kawan-kawan, memastikan akan menembuskan pengaduan resminya di Mapolres BU pada Rabu (8/8) kemarin ke Bupati BU. Hal ini disampaikan Julisti kepada awak media, mengingat terlapor adalah oknum ASN yang diketahui bertugas di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten BU.
Baca berita terkait :
https://rubriknews.com/dituding-ngajak-bobok-bareng-berikut-bantahan-oknum-ketua-panwaslucam/
” Pengaduan ini pasti kami tembuskan ke Bupati, karena dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum ASN dilingkungan Pemkab BU, semestinya dapat diketahui oleh Bupati BU,” kata Listi.
Selain itu, pengaduan juga akan ditembuskan ke pihak Panwaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu RI. Kemudian pengaduan ini juga akan ditembuskan ke Komnas Perempuan, PUPA, Women Crisis Center dan Koalisi Perempuan Indonesia. Berdasarkan dalam surat laporan, terdapat 4 poin pernyataan dan 2 poin permintaan kuasa hukum korban dugaan perbuatan cabul berinisial Ln kepada pihak Panwaskab.
” Kami benar-benar akan seriusi menangani perkara ini, dimana akan menembuskan keseluruh organisasi perempuan agar mendapatkan dukungan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Oknum Ketua Panwaslucam dan juga ASN. Sementara untuk tembusan ke Bupati dengan harapan adanya tindak lanjut dari pihak Pemkab BU, atas salah satu ASN yang dinilai telah mencoreng norma etika ASN,” ujarnya.
Sementara untuk pihak Bawaslu, pihaknya menembuskan surat pengaduan ini dengan tujuan agar pihak Bawaslu dapat mempelajari kasus ini, dan mengeluarkan keputusan khusus atas tindaklanjut kasus ini. Hal ini dikatakannya, lantaran penanganan kasus ini tidak sama dengan penanganan kasus soal penyelenggaraan pemilu.
” Semestinya kasus yang melibatkan oknum Ketua Panwaslucam ini ditangani secara khusus, hal ini mengingat karena pelaku bukan melakukan kesalahan dalam menangani kasus pengawasan Pemilu melainkan telah melakukan perbuatan tercela yang dinilai telah mencoreng nama baik penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Disisi lain, menyikapi tembusan pengaduan dari kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh salah satu bawahannya, Ketua Panwaslu Kabupaten BU Titin Sumarni, SH ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dalam aturan yang ada, untuk melakukan sanksi pemberhentian itu akan melalui proses evaluasi dan musyawarah serta keputusan dari Bawaslu Provinsi.
” Kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi, dan saat ini tengah dipelajari. Seperti apa sanksinya nanti, kami belum bisa menyebutkannya. Sementara jika yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka atas laporan di Kepolisian, itu akan langsung diberhentikan lantaran yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat menjadi pengawas Pemilu,” singkat Titin.
Sambung Baca, Oknum Panwaslucam Merasa Kehilangan Dukungan ——–>

